Jumat, 25 Juli 2008

JaBar h

Tentang Pembentukan Propinsi Banten
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000
Bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa yang akan datang

1 komentar:

Perjalanan Bocah mengatakan...

wah ibu presiden mulai mengepakkan sayapnya nich ke dunia sospol...
tetap BERSEMANGAT ya,
eh vivit my blog nyuuk..
ocehanboedjang.blogspot.com

Created By: Rhimazone 2008